Anggota Kadin Kabupaten Bandung Mendesak Mukab Sesuai AD/ART kepada Kadin Jawa Barat

Jurnal Nusantara, Kabupaten Bandung  — Sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung kembali menyuarakan desakan kuat agar penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Desakan itu mengemuka dalam konsolidasi internal yang diselenggarakan oleh 
Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung pada Kamis (26/2).

Para anggota organisasi mengatakan bahwa sejak kepengurusan kekosongan sebelumnya, roda organisasi belum berjalan optimal dan tidak memiliki kepemimpinan yang jelas untuk menyusun strategi program kerja. Hal ini dinilai menghambat peran Kadin dalam memfasilitasi dunia usaha lokal serta mengadvokasi kebutuhan anggota di tengah dinamika ekonomi regional.

Salah satu anggota yang aktif menyuarakan aspirasi tersebut, Satria Almubaroq, menegaskan bahwa Mukab merupakan forum tertinggi yang menentukan arah organisasi dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART guna menghasilkan kepengurusan yang sah dan berfungsi efektif. Menurut Satria, pelaksanaan Mukab yang tidak mengikuti mekanisme AD/ART akan berpotensi mengurangi legitimasi kepengurusan dan menghambat kontribusi Kadin terhadap dunia usaha di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, kegiatan yang sempat disebut sebagai Mukab pada tahun sebelumnya belum memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, sehingga para anggota berharap agar forum tersebut segera diselenggarakan dan menghasilkan kepemimpinan definitif yang mampu menghadirkan program kerja terstruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Desakan ini menjadi momentum penting bagi anggota Kadin Kabupaten Bandung untuk memperkuat legitimasi organisasi dan mendorong peran Kadin dalam menangkap peluang sekaligus menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Redaksi Berita www.jurnalnusantara.news

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *