Tentang Kadin Kabupaten Bandung

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden RI Nomor 97 tahun 1996 Bab I Pasal 1 huruf (a) KADIN dinyatakan sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dibidang perekonomian.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah pembinaan profesi dan penyaluran, aspirasi serta sarana memperjuangkan kepentingan dunia usaha dalam keikutsertaan pada pelaksanaan Pembangunan Nasional.

KADIN Kabupaten Bandung merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Kabupaten Bandung, antara pengusaha Kabupaten Bandung dengan pengusaha regional dan nasional serta antara pengusaha Kabupaten Bandung dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kondisi Kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung Terkini

Saat ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung sedang berada dalam masa transisi organisasi yang cukup panjang. Sejak masa bakti kepengurusan di bawah almarhum Haji Agus Ruslan berakhir pada Desember 2024, belum terbentuk kepengurusan definitif yang baru. Hal ini mengakibatkan terjadinya kevakuman kepemimpinan selama lebih dari satu tahun.

Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Dinamika dan polemik yang sempat terjadi di tingkat Kadin Jawa Barat menjadi faktor utama yang menghambat proses regenerasi di tingkat daerah. Tanpa adanya ketetapan resmi dari provinsi, Kadin Kabupaten Bandung tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan mekanisme organisasi seperti Musyawarah Kabupaten (Muskab).

Namun, titik terang mulai muncul seiring dengan dilantiknya Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat periode 2025-2030 secara sah dan aklamasi. Selesainya polemik di tingkat provinsi ini menjadi momentum krusial bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bandung untuk bergerak.

Merespons kondisi tersebut, para anggota aktif kini berhimpun dalam Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung. Forum ini menyadari bahwa posisi Kadin sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam membangun ekonomi tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama. Oleh karena itu, gerakan reaktivasi ini murni didorong oleh kebutuhan akan wadah legal yang sah, agar program-program pemberdayaan dunia usaha dan kolaborasi dengan pemerintah dapat kembali berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

Pusat Koordinasi dan Layanan Informasi

Mengingat kepengurusan resmi Kadin Kabupaten Bandung masih dalam proses reaktivasi, kami menyadari pentingnya saluran komunikasi yang jelas bagi para anggota, pelaku usaha, maupun instansi terkait. Hal ini bertujuan agar setiap aspirasi dan kebutuhan koordinasi mengenai dunia usaha di Kabupaten Bandung tetap dapat terlayani dengan baik.

Untuk sementara waktu, segala bentuk komunikasi, konsultasi, dan penyampaian aspirasi terkait Kadin Kabupaten Bandung dapat dilakukan melalui Sekretariat Forum Komunikasi Anggota. Kami mengundang rekan-rekan pelaku usaha untuk tetap terhubung melalui saluran resmi berikut:

Sekretariat Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung

  • Alamat Kantor: Jl. Terusan Kopo No.421, Cingcin, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40922
  • WhatsApp: 087821274758
  • Email: forum@kadinbandungkab.id
  • Website: www.kadinbandungkab.id

Sekretariat ini berfungsi sebagai pusat informasi sementara hingga terbentuknya kepengurusan definitif yang sah. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap masukan dari anggota akan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pertimbangan dalam proses reaktivasi organisasi ke depan.