Kadin Kabupaten Bandung Dipimpin Pengurus hingga Mukab, Ketua Definitif Direncanakan Terpilih Mei Mendatang

Jurnal Nusantara, Kabupaten Bandung  – Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung kini berada di bawah kendali Dewan Pengurus Sementara (caretaker) menyusul berakhirnya masa kepengurusan definitif pada 13 November 2024.

Berdasarkan keputusan Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor SKEP/0094/DP/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, pengurus resmi ditunjuk untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab). Tugas ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.

Dalam ketentuan AD/ART disebutkan bahwa apabila masa jabatan kepengurusan daerah telah habis namun Mukab belum dilaksanakan, maka Dewan Pengurus Provinsi berwenang menghentikan anggota lama dan mengangkat pengurus. Pengurus kemudian bertanggung jawab menyiapkan dan menyelenggarakan Mukab untuk menentukan kepengurusan berikutnya.

Ketua Pengurus Kadin Kabupaten Bandung, Rio F. Wilantara, menyampaikan bahwa Mukab akan digelar pada awal Mei 2026, dengan agenda utamanya adalah pemilihan Ketua Umum Kadin Kabupaten Bandung periode 2026–2031. Panitia Mukab telah terbentuk dan akan bekerja sesuai aturan organisasi untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berlangsung transparan dan akuntabel.

Rio mengajak seluruh pelaku usaha, asosiasi, serta unsur pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam Mukab demi konsolidasi organisasi dan penguatan sinergi antara Kadin dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan demikian, kewenangan penuh pengambilan keputusan strategi di tubuh Kadin Kabupaten Bandung saat ini berada di tangan pengurus hingga Mukab dilaksanakan dan Ketua definitif terpilih dari forum musyawarah tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *